SINARMAS EXPORT IMPORT

Ekspor/Impor
Ekspor
Impor
Pelayanan ini memastikan transaksi berjalan dengan baik antar Importir dan Eksportir
Ekspor
Eksportir yang mengirimkan barangnya keluar dari daerah kepabeanan Indonesia dengan kebijakan pemerintah yang sekarang berlaku, dapat mengambil keuntungan dari Sinarmas Eksport Service. Dengan pelayanan ini, eksportir akan mendapatkan jaminan pembayaran selama persyaratan dokumen yang dibutuhkan oleh importir telah dipenuhi.
Keuntungan menggunakan pelayanan Ekspor Sinarmas :
Pihak eksportir dan importer merasa lebih aman atas hak-hak dan kewajiban mereka.
Eksportir menerima pembayaran atas dokumen ekspornya dalam rupiah, berdasarkan kurs perdagangan valas pada waktu negosiasi dilakukan.
Nilai lebih dari pelayanan ekspor Sinarmas :
Sinarmas melayani transaksi ekspor melalui jaringan online perbankan internasional ( SWITF’S ), sehingga prosesnya dapat berlangsung cepat dan tidak memakan waktu.
Sinarmas mempertahankan hubungan baik dengan bank korespondensi yang bonafit di kota-kota bisnis di seluruh dunia.
Persyaratan :
Memiliki SIUP dan TDP.
Memiliki izin usaha dari pemerintah melalui departemen terkait.
Untuk nilai ekspor di atas Rp.100 Milyar, eksportir harus mengisi danmenandatangani formulir Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ).
Ekspor dengan nilai sampai dengan Rp.100 Milyar tidak memerlukan PEB ( hanya untuk barang yang di kirim ).
Impor
Importir yang melakukan import barang dari wilayah kepabeanan Indonesia, dapat mengambil keuntungan dari pelayanan impor Sinarmas. Pelayanan ini memastikan transaksi berjalan dengan baik antar Importir dan Eksportir.
Keuntungan menggunakan Pelayanan Impor Sinarmas :
Memfasilitasi transaksi dan memberikan ketenangan hati antara importer dan eksportir, dimana pembayaran pada pihak di Luar Negeri hanya bisa dilakukan setelah eksportir mengajukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh importer kepada bank.
Memiliki izin usaha dari pemerintah melalui departemen terkait.
Importir harus menyetor sejumlah dana sebagai jaminan pada waktu membuka LC import.
Persyaratan:
Importir harus memiliki nomor registrasi berikut: Angka pengenal Importir ( API ),API sementara ( APIS ), dan API terbatas ( APIT ).
Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi import – LC.

Tinggalkan komentar